Sebanyak 177 warga negara Indonesia (WNI) yang hendak berangkat haji menuju Arab Saudi diketahui telah ditahan oleh petugas imigrasi Filipina. Penahanan ini setelah petugas imigrasi mengetahui para jamaah menggunakan paspor palsu.
Menanggapi hal ini, pihak kementerian luar negeri (Kemlu) Indonesia mengatakan 177 WNI itu hanyalah korban dalam kasus ini. Tujuan mereka adalah satu yaitu beribadah ke tanah suci. Kendati demikian, Kemlu tidak menampik beberapa orang WNI mungkin saja akan dibawa sebagai saksi.
“Kalaupun (WNI) akan dibawa ke pengadilan, mungkin ada beberapa orang yang akan tetap tinggal sebagai saksi korban, bukan sebagai tersangka. Kecuali mereka (WNI) yang berdasarkan investigasi terindikasi bagian dari sindikat,” ujar pihak Kemlu, sebagaimana dilansir dari Okezone.com, Minggu (21/8/2016).
Saat ini, verifikasi verbal terhadap WNI yang ditahan di Dentensi Imigrasi Camp Bagong Diwa Bicutan, Manila telah selesai dilakukan oleh tim KBRI. Dalam proses identifikasi, mereka dibantu oleh dua orang tim Pusat. Dari identifikasi ini ditemukan 100 orang adalah perempuan dan selebihnya adalah pria. Dalam kesempatan ini, Kemlu juga memastikan seluruh WNI yang ditahan di Filipina berada dalam kondisi baik.
Sebagai identifikasi lebih lanjut, data 177 WNI ini juga sedang dilakukan pengecekan melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM). Hal ini bertujuan untuk mendapatkan kepastian hukum status warga negara 177 orang tersebut.
Dari 177 WNI, 50 persen lebih berasal dari Sulawesi Selatan dan selebihnya adalah berasal dari berbagai daerah seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, DKI Jakarta, Kalimantan Utara, Jawa Barat, Riau, Sumbawa, DI Yogyakarta, Banten dan Lampung.
Saat ini, KBRI Manila telah memasok kebutuhan logistik harian para WNI, seperti makanan, minuman, obat-obatan, pakaian dan perlengkapan sanitasi. Mereka juga telah membentuk tim untuk memantau keadaan seluruh WNI secara berkala. (Red)
**| republished by Lentera Kabah
Lentera Kabah
Tidak ada komentar