logo blog

Pelajaran Dari Kisah Pengkhianatan Istri Nabi Nuh Dan Istri Nabi Luth

Pelajaran Dari Kisah Pengkhianatan Istri Nabi Nuh Dan Istri Nabi Luth



kewajiban_gugur

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا لِلَّذِينَ كَفَرُوا امْرَأَتَ نُوحٍ وَامْرَأَتَ لُوطٍ ۖ كَانَتَا تَحْتَ عَبْدَيْنِ مِنْ عِبَادِنَا صَالِحَيْنِ فَخَانَتَاهُمَا

“Allah membuat isteri Nuh dan isteri Luth sebagai perumpamaan bagi orang-orang kafir. Keduanya berada di bawah pengawasan dua orang hamba yang saleh di antara hamba-hamba Kami; lalu kedua isteri itu berkhianat kepada suaminya (masing-masing)” (QS. At Tahrim 10).

Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma berkata mengenai firman Allah di atas, “Pengkhianatan yang dimaksud bukanlah perbuatan zina (mereka serong atau selingkuh, pent.). Pengkhianatan istri Nabi Nuh yaitu ia mengatakan kepada kaumnya bahwa suaminya gila.

Sedangkan pengkhianatan istri Nabi Luth adalah ia memberitahukan kedatangan tamu-tamu Nabi Luth (malaikat yang berwujud manusia tampan rupawan) kepada kaumnya” (Lihat Tafsir Ibnu Katsir & Tafsir Thobari Surat Tahrim: 10).

Pelajaran yang bisa diambil dari ayat di atas adalah hendaknya seorang istri tidak menjelek-jelekkan suaminya kepada orang lain karena dikhawatirkan itu termasuk bentuk khianat sebagaimana yang dilakukan oleh istri Nabi Nuh yang menjelek-jelekkan suaminya dengan sebutan gila.


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjZGo2gN_jIZIt2W94PtsNYp8N7BhyphenhyphenkHuWUdwFEEyTcN7rMugqQTpiuSGzNqto_CsnjgolN-qOIy9poWMfsJHybgFCsSfGqxLD9jYd7GYBfC3JR8El4LA9XR80AKByonCk751GLLpUh9uk/s1600/banjir-nabi-nuh-noah.jpg

Karena khianat itu artinya:

أن يُؤْتَمَنَ الإِنْسانُ فلا يَنْصَحَ

“seseorang dipercayai namun ia tidak memenuhi kepercayaan tersebut dengan baik” (Qamus Al Muhith).

Padahal pernikahan adalah sebuah perjanjian yang tidak boleh dikhianati, bahkan bukan sekedar perjanjian, namun perjanjian yang kuat. Demikian yang Allah sebutkan dalam firman-Nya:

وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَى بَعْضُكُمْ إِلَى بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا

“Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.” (QS. An Nisa: 24).

Wallahu a’lam.

***

Penulis: Boris Tanesia, dengan sedikit penambahan dari redaksi




**| republished by Lentera Kabah
Lentera Kabah

Share this:

Enter your email address to get update from ISLAM TERKINI.

Tidak ada komentar

About / Contact / Privacy Policy / Disclaimer
Copyright © 2015. Sahabat Muslim - All Rights Reserved
Template Proudly Blogger