logo blog

Hidayat Nur Wahid: Tindakan Guru yang Disiplinkan Muridnya Tak Bisa Dipidana

Hidayat Nur Wahid: Tindakan Guru yang Disiplinkan Muridnya Tak Bisa Dipidana


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjLDT99BgyX4uqHdJzlS8fluH1b_KYh9hQiYEK1eWA3n-Cux5AV7LG9uffby8KzoDztl6Rke9NhCQlkZNPavwew_QgcXZXCEQD0ciwd-3LKN_Hswo5-cNETG9KdByR3LwqeirG9zt44Dfk/s1600/2+Hidayat+Nur+wahid.jpg


SORONG—Hidayat Nur Wahid, Wakil Ketua MPR RI, mengatakan bahwa tindakan guru menegur atau menghukum muridnya dalam menerapkan disiplin, selama dalam koridor pendidikan tidak bisa dipidanakan.

Ia menyarankan agar aparat penegak hukum bertindak bijak dalam menyikapi pengaduan masyarakat terkait dengan relasi guru dan murid.

Menurut Hidayat, kalau tindakan sang guru sudah melewati batas, misalnya hingga menganiaya, memukuli atau tindak kekerasan, baru bisa diadukan ke pihak yang berwajib.

“Tapi kalau sekadar dicubit atau dihukum hanya karena ingin menegakkan disiplin lantas diadukan ke penegak hukum, bagaimana nasib dunia pendidikan kita,” ujar Hidayat, lansir Republika, Jumat (26/8/2016).

Terkait relasi guru dan murid, jelas Hidayat, Mahkamah Agung (MA) RI pernah mengeluarkan keputusan yurisprudensi bahwa guru tidak bisa dipidanakan saat menjalankan profesinya melakukan tindakan pendisiplinan terhadap siswa.



https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgK9LM3wJEw7izuHX7Lt93HhQgXioDyMRNjbKiGtq-KWG4MPk8G6i28VK5kOdHMVtcswtpDNOX4gxLII_VW-0xsftgUuJPuHffua-OEvIdzkey7N0Fgdl8LrhtE5s8nZWGa77VN41l0cGM/s1600/hidayat_nur_wahid.jpg

Keputusan MA tersebut dirilis saat mengadili seorang guru dari Majalengka bernama Aop Saepudin tanggal 6 Mei 2014.

Kasus itu bermula pada Mei 2012 ketika Aop mendisiplinkan empat siswa berambut gondrong dengan mencukurnya. Salah seorang siswa tidak terima kemudian memukuli dan mencukur balik Aop. Polisi dan jaksa kemudian melimpahkan kasus Aop ke pengadilan.

Aop dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 77 huruf a UU Perlindungan Anak tentang perbuatan diskriminasi terhadap anak, Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak, dan Pasal 335 ayat 1 kesatu KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. Atas dakwaan itu, Aop dikenakan pasal percobaan oleh PN Majalengka dan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Tapi MA menganulir putusan itu dan menjatuhkan vonis bebas murni ke Aop. Putusan yang diketok pada 6 Mei 2014 itu diadili oleh ketua majelis hakim Salman Luthan dengan anggota Syarifuddin dan Margono.

Ketiga hakim MA membebaskan Aop karena sebagai guru ia mempunyai tugas mendisiplinkan siswa. Apa yang dilakukan Aop adalah bagian dari tugasnya dan bukan merupakan suatu tindak pidana, karenanya terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana atas perbuatannya tersebut sebab bertujuan mendidik agar menjadi murid yang baik dan disiplin. 

**| republished by Lentera Kabah
Lentera Kabah

Share this:

Enter your email address to get update from ISLAM TERKINI.

Tidak ada komentar

About / Contact / Privacy Policy / Disclaimer
Copyright © 2015. Sahabat Muslim - All Rights Reserved
Template Proudly Blogger