Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, keputusan hasil gelar pekara akan diungkapkan maksimal 2 hari ke depan. Jika memang kasus tidak berlanjut, pelapor tak dapat melaporkan kembali kasus ini.
"Itu hak orang mau laporkan (jika diputuskan tak ada pidana), kalau objek sama enggak bisa lagi," tegas Ari Dono di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Selasa (16/11/2016).
Ari menjelaskan, karena tingginya atensi publik, gelar perkara kali ini dilaksanakan secara terbuka terbatas. Tahapan penyampaian hasil penyelidikan dari penyelidik, termasuk barang bukti, pemutaran video hingga penyidik membacakan bagian penting hasil interview saksi yang berjumlah sekitar 40 orang.
"Kemudian hadir hari ini tidak semua, perwakilan saja yang dibacakan dari 6 pelapor dan 5 ahli," katanya.
Setelah mendengarkan pemaparan penyidik, pihak pelapor menyimak, memberikan tambahan dan koreksi. Jika ada bukti tambahan dapat diberikan ke penyidik yang dalam hal ini belum akhir penyelidikan, namun belanja masalah.
"Nanti selesai dari ini, kumpulkan informasi, kita akan tutup dan kita laksanakan perumusan dan untuk berikan rekomendasi pada penyidik apakah gelar perkra cukup bukti sehingga dilanjutkan atau bukan tindak pidana sehingga dianggap selesai," tutupnya.
**| republished by Lentera Kabah
Lentera Kabah
Tidak ada komentar