logo blog

Zakat bagi Orang yang Berpenghasilan Tidak Menentu Tiap Bulannya

Zakat bagi Orang yang Berpenghasilan Tidak Menentu Tiap Bulannya

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhsrk7TQ2RqKtZ3aFqX1fpQKwFlm3q80-DdnNFCgSNRiS1O86KuPeQdzRTxtH0RnMrX0tN5JszMvH5YTHFl1EWZSTYqdWioplPHG-ejTQ7WZXGKidSIErRxJe5KJruzrqjLb7Vqhboeir8/s400/zakat-1.jpg

Pertanyaan:

Bagaimana zakat bagi orang yang penghasilan per bulannya tidak menentu? (Putri dari Bintaro, 0897 9005 ***)

Jawaban:

Perlu diketahui bahwa zakat adalah suatu kewajiban, bagian dari rukun Islam. Pengeluarannya tentu dengan aturan karena perkara wajib seperti ini mesti diatur sehingga tidak merugikan umat. Maka ada syarat yang mesti dipenuhi dalam penunaikan ibadah yang wajib ini. Jika syarat dipenuhi berarti ada zakat. Jika tidak terpenuhi berarti tidak dikeluarkan zakat.

Juga perlu dipahami bahwa zakat itu tidak melihat dari penghasilannya menentu atau tak menentu. Namun kalau kaitannya dengan harta simpanan kita, dilihat apakah sudah memenuhi dua syarat utama yaitu:
  1. Harta itu sudah mencapai nishab (kadar minimal suatu harta terkena zakat).
  2. Harta yang sudah mencapai nishab telah bertahan selama haul (setahun hijriyah).
Ini dua syarat penting yang harus dipenuhi barulah seseorang dikenaik kewajiban zakat.

Kita coba lihat syarat pertama mengenai nishab.

Nishab adalah ukuran minimal suatu harta dikenai zakat.  Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ ، وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ ذَوْدٍ صَدَقَةٌ ، وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ

Tidak ada zakat bagi perak di bawah 5 uqiyah , tidak ada zakat bagi unta di bawah 5 ekor dan tidak ada zakat bagi tanaman di bawah 5 wasaq.“ (HR. Bukhari, no. 1405; Muslim, no. 979)
Keterangan:
  • Satu uqiyah sama dengan 40 dirham. Jadi nishab perak adalah 5 uqiyah x 40 dirham/uqiyah = 200 dirham (Lihat Syarh ‘Umdah Al-Ahkam, Syaikh Sa’ad Asy Syatsri, 1: 376).
  • Satu wasaq sama dengan 60 sho’. Jadi nishab zakat tanaman adalah 5 wasaq x 60 sho’/wasaq = 300 sho’ (Lihat Syarh ‘Umdah Al-Ahkam, Syaikh Sa’ad Asy Syatsri, 1: 376).
Lihatlah aturan untuk perak, mencapai 5 uqiyah dahulu baru dikenakan wajib zakat. Sedangkan perak di bawah itu, tidak dikenakan zakat. Begitu pula untuk unta, telah mencapai 5 ekor dahulu baru dikenakan zakat. Kalau di bawah 5 ekor, belum dikenakan zakat.

Adapun penghasilan yang tidak menentu, maka tetap dilihat apakah dari simpanan atau tabungan kita ada yang telah bertahan di atas nishab? Karena ada yang punya penghasilan tidak menentu, namun simpanan tabungannya banyak sekali.

Nishab untuk harta simpanan atau tabungan, termasuk dalam hal ini penghasilan dengan menggunakan nishab antara emas dan perak. Yang lebih rendah adalah nishab perak yaitu 595 gram, yang diperkirakan sekitar 5 juta rupiah.

Berarti simpanan mata uang yang sudah mencapai 5 juta rupiah atau lebih dari itu dan bertahan selama haul (setahun hijriyah), dikenai zakat 2,5%.

Kenapa sampai nishab dijadikan syarat dalam menunaikan zakat?

Kata para ulama sebagaimana disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (dalam bahasan nishab zakat), alasannya jelas sekali. Karena sifat zakat adalah menolong atau membantu. Kalau seseorang itu miskin, tentu tidak ada kewajiban untuk membantu. Bahkan orang yang mampu yang seharusnya membantu orang miskin tersebut. Karena zakat itu diambil dari orang yang mampu dan diserahkan pada orang miskin.

Syari’at menjadikan nishab sebagai batasan seseorang disebut mampu. Karena umumnya orang yang memiliki harta di atas nishab dan harta itu sudah bertahan sempurna selama setahun, maka orangnya disebut mampu (ghani).

Mengenai syarat kedua, yaitu mencapai haul telah disebutkan dalam hadits,
وَلَيْسَ فِى مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ
Dan tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul.” (HR. Abu Daud, no. 1573; Tirmidzi, no. 631; Ibnu Majah, no. 1792. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Berarti, jika belum memenuhi haul, maka tidak ada kewajiban zakat. Yang dimaksud haul adalah masa satu tahun hijriyah.
Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah disebutkan,
اتّفق الفقهاء على أنّ الحول شرط لوجوب الزّكاة في نصاب السّائمة من بهيمة الأنعام ، وفي الأثمان ، وهي الذّهب ، والفضّة
“Para ulama sepakat bahwa haul merupakan syarat wajibnya zakat ketika harta telah mencapai nishab, yaitu pada zakat hewan ternak, zakat mata uang, zakat emas dan perak.”

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEifmKqIKsA1CGYc6YFmHxRkD6FVpWTRG9yDqSa5CMg12nuCiYRNTl4rMO4nzzPJA4gKs5nmhZaBHRNfFN6eZFUEmCZXWycAfZeLVa6FjJRGJEeEqL01iXlA1lhO3WrvQavwAK4MhfK8Pe0/s1600/%5Bpaja.jpg

Kenapa sampai harus menunggu haul?

Karena harta-harta tadi masih mengalami pertumbuhan, seperti pada hewan ternak masih akan punya keturunan dan barang dagangan masih akan berkembang keuntungannya. Dan berkembangnya harta di sini diambil standar haul atau satu tahun. Adapun zakat tanaman ditarik tanpa memperhatikan haul tetapi setiap kali panen. Karena dalam ayat disebutkan,
وَآَتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ
Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dizakatkan kepada fakir miskin).” (QS. Al-An’am: 141). Lihat penjelasan di Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah dalam index kata ‘haul’.

Kesimpulannya, kalau memiliki penghasilan tidak menentu, maka dilihat apakah memang ada simpanan yang dimiliki yang berada di atas nishab (5 juta rupiah) dan bertahan setahun. Jika memenuhi, maka silakan mengeluarkan zakatnya.

Semoga mendapatkan pencerahan dan menjadi ilmu yang bermanfaat.

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal


**| republished by Lentera Kabah
Lentera Kabah

Share this:

Enter your email address to get update from ISLAM TERKINI.

Tidak ada komentar

About / Contact / Privacy Policy / Disclaimer
Copyright © 2015. Sahabat Muslim - All Rights Reserved
Template Proudly Blogger